Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1955
Kependudukan Orang Asing
Kependudukan Orang Asing
Tindak Pidana Imigrasi
Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
Pengubahan dan Tambahan Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 1953 (lembaran-negara Nomor 48 Tahun 1953)
Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin
Larangan untuk Mengumpulkan Uang Logam yang Sah dan Memperhitungkan Agio pada Waktu Penukaran Alat-alat Pembayaran yang Sah
Penunjukan Pelabuhan Palembang Menjadi Perusahaan Negara dalam Arti
Peraturan Sementara Mengenai Kedudukan Anggota Angkatan Perang dalam Dinas Ketentaraan Sesudah Akhir Tahun 1955
Bank Negara Indonesia
Penjualan Rumah-rumah Negeri kepada Pegawai Negeri