Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1956
Pengubahan Redaksi Bagian I Bab A dan Bagian II Bab A dari Pos 173 dari Tarip Bea Masuk dan Kenaikan Jumlah Bea dalam Bagian Pos yang Tersebut Terakhir
Pengubahan Redaksi Bagian I Bab A dan Bagian II Bab A dari Pos 173 dari Tarip Bea Masuk dan Kenaikan Jumlah Bea dalam Bagian Pos yang Tersebut Terakhir
Penetapan
Penghapusan Ordonansi Staatsblad 1946 No. 115 dan Pembebasan Bea Meterai, Pajak Pendapatan dan Pajak Perseroan untuk Hal-Hal Tertentu Tentang Pembesaran Modal dari Perseroan dan Persekutuan
Perimbangan Keuangan antara Negara Dengan Daerah-Daerah, yang Berhak Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri
Penetapan Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten atas Cukai Bensin (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 24) Sebagai Undang-Undang
Pengubahan dan Tambahan
Peraturan-Peraturan dan Tindakan-Tindakan Mengenai Tanah-Tanah Perkebunan
Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-Tanah Perkebunan
Mengadakan Suatu Tarip Minimum dan Maksimum dalam Tarip Bea-Masuk
Keanggotaan Republik Indonesia pada Badan Keuangan Internasional (International Finance Corporation)