Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1956

Pengubahan Redaksi Bagian I Bab A dan Bagian II Bab A dari Pos 173 dari Tarip Bea Masuk dan Kenaikan Jumlah Bea dalam Bagian Pos yang Tersebut Terakhir

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1956

Penghapusan Ordonansi Staatsblad 1946 No. 115 dan Pembebasan Bea Meterai, Pajak Pendapatan dan Pajak Perseroan untuk Hal-Hal Tertentu Tentang Pembesaran Modal dari Perseroan dan Persekutuan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956

Perimbangan Keuangan antara Negara Dengan Daerah-Daerah, yang Berhak Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1956

Penetapan Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten atas Cukai Bensin (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 24) Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1956

Keanggotaan Republik Indonesia pada Badan Keuangan Internasional (International Finance Corporation)