Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1957
Penetapan Bagian IV (Kementerian Keuangan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1954
Penetapan Bagian IV (Kementerian Keuangan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1954
Penetapan Bagian IIIA (Kementerian Agraria) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun DInas 1954
Penetapan Bagian III (Kementerian dalam Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1954
Penetapan Bagian II (Kementerian Luar Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1954
Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-Badan Pemerintahan Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1954
Pembebasan Saudara Untung dari Penggantian Uang
Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan
Penetapan Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 58) tentang Menambah Undang-Undang No. 21 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 No.78) tentang
Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Irak
Menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 14 Tahun 1952 Tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah dan Pajak Kekayaan (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 87) Sebagai Undang-Undang