Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1957

Penetapan Bagian IV (Kementerian Keuangan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1954

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1957

Penetapan Bagian IIIA (Kementerian Agraria) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun DInas 1954

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1957

Penetapan Bagian III (Kementerian dalam Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1954

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1957

Penetapan Bagian II (Kementerian Luar Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1954

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1957

Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-Badan Pemerintahan Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1954

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1957

Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1957

Penetapan Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 58) tentang Menambah Undang-Undang No. 21 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 No.78) tentang

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1957

Menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 14 Tahun 1952 Tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah dan Pajak Kekayaan (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 87) Sebagai Undang-Undang