Wilayah KK dan PKP2B
Wilayah KK dan PKP2B yang selanjutnya disebut wilayah kontrak/perjanjian adalah wilayah tempat berlangsungnya kegiatan usaha pertambangan oleh pemegang KK dan PKP2B.
Kumpulan pengertian yang berawalan huruf W dalam peraturan perundang-undangan.
Wilayah KK dan PKP2B yang selanjutnya disebut wilayah kontrak/perjanjian adalah wilayah tempat berlangsungnya kegiatan usaha pertambangan oleh pemegang KK dan PKP2B.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut WUPK, adalah wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis
Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.
Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.
Wirausaha Pemuda adalah pemuda yang memiliki jiwa kewirausahaan dan menjalankan kewirausahaan.
Wiper adalah awak kapal yang bertugas untuk membantu pelaut terampil bagian mesin (able seafarer engine).
Wilayah Tangkapan adalah wilayah dengan delineasi tertentu yang ditetapkan dalam studi kelayakan P3NK dan/atau wilayah yang dibatasi dengan batas fisik/administratif tertentu dalam bentuk radius/zonasi yang
Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri yang selanjutnya disingkat WPPI adalah wilayah yang dirancang dengan pola berbasis pengembangan industri dengan pendayagunaan potensi sumber daya industri melalui penguatan