peraturan.infoasn.id – Tanda Jasa
Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Tanda Jasa, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009:
Bintang
Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang.
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
Gelar
Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
Medali
Medali adalah tanda jasa berbentuk persegi lima.
Pahlawan Nasional
Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.