Tanda Kesesuaian

peraturan.infoasn.id – Tanda Kesesuaian

Tanda Kesesuaian adalah tanda sertifikasi selain Tanda SNI yang ditetapkan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian atau ditetapkan berdasarkan perjanjian saling pengakuan antar subjek hukum internasional.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Tanda Kesesuaian, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014:

Akreditasi
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KAN, yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan Penilaian Kesesuaian.

Badan Standardisasi Nasional
Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Komite Akreditasi Nasional
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.

Lembaga Penilaian Kesesuaian
Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian.

Pemangku Kepentingan
Pemangku Kepentingan adalah pihak yang mempunyai kepentingan terhadap kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, yang terdiri atas unsur konsumen, Pelaku Usaha, asosiasi, pakar, cendekiawan, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah.

Bagikan:

Tinggalkan komentar