Tempat pemrosesan akhir sampah

peraturan.infoasn.id – Tempat pemrosesan akhir sampah

Tempat Pemrosesan Akhir Sampah yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

Referensi :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 59 Tahun 2016
Baku Mutu Lindi bagi Usaha dan/atau Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Tempat pemrosesan akhir sampah, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 59 Tahun 2016:

Lindi
Lindi adalah cairan yang timbul akibat masuknya air eksternal ke dalam timbunan sampah, melarutkan dan membilas materi-materi terlarut, termasuk materi organik hasil proses dekomposisi secara biologi.

Baku mutu lindi
Baku Mutu Lindi adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam lindi yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari kegiatan TPA.

Dokumen lingkungan
Dokumen lingkungan adalah dokumen AMDAL atau UKL-UPL.

Daya tampung beban pencemaran air
Daya tampung beban pencemaran air adalah kemampuan air pada suatu sumber air untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar.

Bagikan:

Tinggalkan komentar