peraturan.infoasn.id – Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter
Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter yang selanjutnya disebut Heliport adalah tempat yang digunakan untuk pendaratan dan lepas landas helikopter di daratan (surface level heliport), di atas gedung (elevated heliport) dan di perairan (helideck/shipboard).
Referensi :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023
Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara dan Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023: