peraturan.infoasn.id – Tempat Penimbunan Lainnya
Tempat Penimbunan Lainnya adalah bangunan dan/atau lapangan di luar Kawasan Pabean dan bangunan dan/atau lapangan timbun eksportir yang ditetapkan dengan izin kepala kantor pabean untuk menimbun Barang Ekspor, sementara menunggu pemuatan ke sarana pengangkut.
Referensi :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2022
Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Tempat Penimbunan Lainnya, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2022:
Konsolidasi Barang Ekspor
Konsolidasi barang ekspor yang selanjutnya disebut konsolidasi adalah kegiatan mengumpulkan barang ekspor yang diberitahukan dalam 2 (dua) atau lebih pemberitahuan pabean ekspor dengan menggunakan 1 (satu) peti kemas sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.