peraturan.infoasn.id – Toko Swalayan
Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis Barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Toko Swalayan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021:
Agen
Agen adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian dengan imbalan Komisi untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang tanpa memiliki dan/atau menguasai Barang yang dipasarkan.
Barang Dalam Keadaan Terbungkus
Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
Barang Kebutuhan Pokok
Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
Barang Penting
Barang Penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.
Bonus atas Penjualan
Bonus atas Penjualan yang selanjutnya disebut Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada penjual langsung, karena berhasil melebihi target penjualan barang yang ditetapkan perusahaan.