peraturan.infoasn.id – Transportasi
Transportasi adalah salah satu mata rantai jaringan distribusi barang dan mobilitas penumpang yang berkembang sangat dinamis serta berperan dalam mendukung, mendorong, dan menunjang segala aspek kehidupan, baik dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022
Komite Nasional Keselamatan Transportasi
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Transportasi, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022:
Investigasi Kecelakaan Transportasi
Investigasi Kecelakaan Transportasi adalah kegiatan penelitian terhadap penyebab kecelakaan transportasi dengan cara pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif agar tidak terjadi kecelakaan transportasi dengan penyebab yang sama.
Kecelakaan Transportasi
Kecelakaan Transportasi adalah peristiwa atau kejadian pengoperasian sarana transportasi yang mengakibatkan kerusakan sarana transportasi, korban jiwa, dan/atau kerugian harta benda.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi
Komite Nasional Keselamatan Transportasi, yang selanjutnya disingkat KNKT adalah institusi yang independen dalam melaksanakan Investigasi Kecelakaan Transportasi.