Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional;
  2. bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya;
  3. bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien;
  4. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja;
  5. bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
1 Tahun 1970

Tahun
1970

Tentang
UU Tentang Keselamatan Kerja

Ditetapkan Tanggal
12 Januari 1970

Diundangkan Tanggal
12 Januari 1970

Berlaku Tanggal
12 Januari 1970

Sumber
LN. 1970, LL SETNEG : 12 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 melalui link di bawah ini:

Download PDF (66.72 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar