Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Protocol to Implement the Seventh Package of Commitments on Financial Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Ketujuh Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
- bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendorong pertumbuhan ekonomi nasional, dan untuk memperoleh manfaat bagi kepentingan nasional, diperlukan kerja sama internasional di sektor jasa keuangan, khususnya kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Anggota ASEAN lainnya;
- bahwa kerja sama Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara Anggota ASEAN lainnya di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah disepakati dalam ASEAN Framework Agreement on Services oleh seluruh negara anggota ASEAN tanggal 15 Desember 1995 dan telah disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Services, yang implementasinya dituangkan melalui Protocol to Implement Commitments on Financial Services under the ASEAN Framework Agreement on Services;
- bahwa Indonesia dan negara anggota ASEAN lainnya telah menandatangani Protocol to Implement the Seventh Package of Commitments on Financial Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Ketujuh Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa), pada tanggal 23 Juni 2016 di Hanoi, Vietnam;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Protocol to Implement the Seventh Package of Commitments on Financial Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Ketujuh Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa);
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.