Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota Dewan Penrakilan Ralryat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Ralryat, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang semula melekat kepada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu dilakukan perubahan nomenklatur jabatan menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
- bahwa ibu kota negara yang harus menunggu penetapan Keputusan Presiden memengaruhi perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubemur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Penyakilan Ra$at, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.