Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui penyelenggaraan pembangunan perekonomian nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;
  2. bahwa untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah dalam kesatuan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, ketentuan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus diatur dengan Undang-Undang;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Kawasan Ekonomi Khusus;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
39 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
UU Tentang Kawasan Ekonomi Khusus

Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2009

Diundangkan Tanggal
14 Oktober 2009

Berlaku Tanggal
14 Oktober 2009

Sumber
LN.2009/ No. 147 , TLN NO. 5066 , LL SETNEG : 21 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mencabut :

  1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Peraturan Daerahgangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Peraturan Daerahgangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang

Download Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar