Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2010

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2010

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultand Yang Di-Pertuan Negara Brunei Darussalam tentang Kerjasama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of His Majesty The Sultan and Yang Di-Pertuan of Brunei Darussalam on Defence Cooperation)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengesahkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan dan Yang Di-Pertuan Negara Brunei Darussalam tentang Kerjasama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of His Majesty the Sultan and Yang Di-Pertuan of Brunei Darussalam on Defence Cooperation) dengan Undang-Undang;
  2. bahwa perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi mendorong bangsa-bangsa untuk saling meningkatkan hubungan di segala bidang, termasuk bidang pertahanan dengan menjalin kerja sama antarnegara, baik bilateral maupun multilateral;
  3. bahwa untuk meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan dan Yang Di-Pertuan Negara Brunei Darussalam, maka pada tanggal 10 April 2003 di Jakarta telah ditandatangani Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan dan Yang Di-Pertuan Negara Brunei Darussalam tentang Kerjasama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of His Majesty the Sultan and Yang Di-Pertuan of Brunei Darussalam on Defence Cooperation);
  4. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
6 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
UU Tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultand Yang Di-Pertuan Negara Brunei Darussalam tentang Kerjasama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of His Majesty The Sultan and Yang Di-Pertuan of Brunei Darussalam on Defence Cooperation)

Ditetapkan Tanggal
27 Agustus 2010

Diundangkan Tanggal
27 Agustus 2010

Berlaku Tanggal
27 Agustus 2010

Sumber
LN. 2010/ No.103, TLN NO. 5152, LL SETNEG : 4 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar