Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua pada umumnya dan Kabupaten Puncak Jaya pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Puncak Jaya, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Puncak di wilayah Provinsi Papua;
  3. bahwa pembentukan Kabupaten Puncak diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
7 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
UU Tentang Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2008

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2008

Berlaku Tanggal
04 Januari 2008

Sumber
LN.2008/NO.7, TLN NO.4806, LL SETNEG : 14 HLM.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar