Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1958

Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1958

Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1958 Tentang Penetapan “Undang-undang Darurat No. 16 Tahun 1957 Tentang Pajak Bangsa Asing (Lembaran-negara Tahun 1957 No. 63)” Sebagai Undang-undang

ABSTRAK

Undang-Undang Nomor 74 tahun 1958 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 16 tahun 1957 tentang pajak bangsa asing (LembaranNegara tahun 1957, Nomor 63);
  2. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-Undang .

Dasar hukum Undang-Undang Nomor 74 tahun 1958 ini adalah:

  1. pasal-pasal 89, 97 dan 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
74 Tahun 1958

Tahun
1958

Tentang
UU Tentang Penetapan “Undang-undang Darurat No. 16 Tahun 1957 Tentang Pajak Bangsa Asing (Lembaran-negara Tahun 1957 No. 63)” Sebagai Undang-undang

Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 1958

Diundangkan Tanggal
29 September 1958

Berlaku Tanggal
01 Januari 1957

Sumber
LL BPHN : 19 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Diubah dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 87 Tahun 1958 tentang Pengubahan Undang-Undang Pajak Bangsa Asing (Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1958)

Download Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1958 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar