PERATURAN.INFOASN.ID – Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1957 Tentang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
ABSTRAK
a.bahwa Pemerintah berkewajiban memberikan penghargaan kepadamereka yang telah menyumbangkan tenaganya dalam ikatan angkatanbersenjata dalam perjuangan mempertahankan kedaulatan RepublikIndonesia;
b.bahwa untuk maksud tersebut pada a di atas perlu diselenggarakanpendaftaran yang tertib di kalangan mereka, untuk mendapat sebutan”
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia”
a.Pasal-pasal 23 ayat (2), 28 ayat (1), 36, 37 ayat (1) 89 dan 124Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b.Pasal-pasal 26,31, 32 dan36 Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954tentang Pertahanan Negara;
Undang-undang Nomor 75 Tahun 1957, terdiri dari :
BAB I KETENTUAN-KETENTUAN UMUM BAB II TENTANG BADAN-BADAN RESMI YANG MENGURUS VETERANDAN PENDAFTARAN SERTA PENGESYAHAN VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA BAB III TENTANG HAK VETERAN PEJUANGKEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA BAB IV TENTANG KEWAJIBAN VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA BAB V TENTANG PERATURAN-PERATURAN PIDANA BAB V TENTANG PERATURAN-PERATURAN PIDANA
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1965 tentang Veteran Republik Indonesia
Download Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.