Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang memerlukan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, serta penelusuran dan pengembalian Harta Kekayaan hasil tindak pidana;
  3. bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penegakan hukum, praktik, dan standar internasional sehingga perlu diganti dengan Undang-Undang baru;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
8 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
UU Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Ditetapkan Tanggal
22 Oktober 2010

Diundangkan Tanggal
22 Oktober 2010

Berlaku Tanggal
22 Oktober 2010

Sumber
LN. 2010/ No. 122 , TLN NO. 5164, LL SETNEG : 41 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Download Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar