Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada pendidikan tinggi;
  2. bahwa otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal dapat diwujudkan, jika penyelenggara atau satuan pendidikan formal berbentuk badan hukum pendidikan, yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional;
  3. bahwa agar badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menjadi landasan hukum bagi penyelenggara atau satuan pendidikan dalam mengelola pendidikan formal, maka badan hukum pendidikan tersebut perlu diatur dengan undang-undang;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu membentuk Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
9 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
UU Tentang Badan Hukum Pendidikan

Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2009

Diundangkan Tanggal
16 Januari 2009

Berlaku Tanggal
16 Januari 2009

Sumber
LN. 2009/ Nomor 10, TLN NO. 4695, LL SETNEG : 46 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Download PDF (214.22 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar