Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan wujud dari pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
  2. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 termuat dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
9 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
UU Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
26 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
01 Januari 2021

Sumber
LN.2020/No.239, TLN No.6570, jdih.setkab.go.id : 55 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar