Wabah

peraturan.infoasn.id – Wabah

Wabah adalah kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan Menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan Menular mendadak yang dikategorikan sebagai bencana nonalam.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Wabah, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014:

Bahan Pakan
Bahan Pakan adalah bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan, atau bahan lain yang layak dipergunakan sebagai Pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah.

Bakalan Ternak Ruminansia Pedaging
Bakalan Ternak Ruminansia Pedaging yang selanjutnya disebut Bakalan adalah ternak ruminansia pedaging dewasa yang dipelihara selama kurun waktu tertentu hanya untuk digemukkan sampai mencapai bobot badan maksimal pada umur optimal untuk dipotong.

Benih Hewan
Benih Hewan yang selanjutnya disebut Benih adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio.

Bibit Hewan
Bibit Hewan yang selanjutnya disebut Bibit adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.

Dokter Hewan
Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan dan kewenangan medis veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.

Bagikan:

Tinggalkan komentar