peraturan.infoasn.id – Wilayah Indikatif Hutan Adat
Wilayah Indikatif Hutan Adat adalah wilayah Hutan Adat yang berada pada Kawasan Hutan Negara yang belum memperoleh produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah namun wilayahnya telah ditetapkan oleh bupati/walikota.
Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021
Penyelenggaraan Kehutanan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Wilayah Indikatif Hutan Adat, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021:
Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi
Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan.
Dana Reboisasi
Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut atas pemanfaatan kayu yang tumbuh alami dari hutan negara.
Hutan Desa
Hutan Desa adalah kawasan hutan yang belum dibebani izin, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
Hutan Kemasyarakatan
Hutan Kemasyarakatan adalah kawasan hutan yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
Hutan Produksi Tetap
Hutan Produksi Tetap adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.