Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 124/DSN-MUI/II/2018

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 124/DSN-MUI/II/2018

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 124/DSN-MUI/II/2018 Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 124/DSN-MUI/II/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa di kalangan masyarakat muncul pertanyaan mengenai kesesuaian syariah atas Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu.
  2. bahwa Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu belum ada ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) berdasarkan prinsip Syariah .
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dikemukakan dalam huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
124/DSN-MUI/II/2018

Tahun
2018

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu

Ditetapkan Tanggal
8 November 2018

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 124/DSN-MUI/II/2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar