Peraturan Bupati Agam Nomor 75 Tahun 2022

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Bupati Agam Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Nagari Tahun 2022

ABSTRAK

Peraturan Bupati Agam Nomor 75 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa tata cara penyaluran Alokasi Dana Nagari Tahun 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Nagari Tahun 2022;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2022, pada Alokasi Dana Nagari terdapat penambahan, maka besaran alokasi dana untuk Nagari Tahun 2022 perlu disesuaikan

Dasar hukum Peraturan Bupati Agam Nomor 75 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018,
  7. Peraturan Daerah Ka bu paten Agam Nomor 6 Tahun 2022,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Agam

Nomor
75

Tahun
2022

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Nagari Tahun 2022

Ditetapkan Tanggal
08 November 2022

Diundangkan Tanggal
08 November 2022

Berlaku Tanggal
08 November 2022

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2021 NOMOR 75

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Agam Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Nagari Tahun 2022

Download Peraturan Bupati Agam Nomor 75 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Tinggalkan komentar