Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 2 Tahun 2022

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Reklame

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan agar penyelenggaraan reklame dapat lebih terarah dan terkendali serta lebih memperhatikan aspek keamanan/keselamatan, estetika dan lingkungan maka ketentuan mengenai penyelenggaraan reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, perlu ditinjau kembali;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan guna mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari Pajak Reklame dan guna mengatur penyelenggaraan reklame agar tidak mengganggu ketertiban, keindahan dan keselamatan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dasar hukum Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah:

  1. ;
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Bagian Jalan;
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRTM/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tulungagung

Nomor
2

Tahun
2022

Tentang
Penyelenggaraan Reklame

Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
06 Januari 2022

Berlaku Tanggal
06 Januari 2022

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Tinggalkan komentar