Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2022

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pembentukan perangkat daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah oleh pemerintahan daerah perlu dilakukan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan rentang kendali tata kerja yang jelas;
  2. bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja perangkat daerah dan penyesuaian terhadap ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka perlu dilakukan penataan terhadap perangkat daerah yang telah ada saat ini;
  3. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap penataan perangkat daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Agam

Nomor
5

Tahun
2022

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2022

Diundangkan Tanggal
12 Oktober 2022

Berlaku Tanggal
12 Oktober 2022

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2022 NOMOR 5

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Download Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Tinggalkan komentar