Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

PERTIMBANGAN

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b dan huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pendaftaran lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat dilakukan di Komisi Pemilihan Umum Provinsi untuk survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Walikota.
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pemantau Pemilihan dalam negeri mendaftar untuk mendapatkan akreditasi pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dan Pemantau Pemilihan asing mendaftar pada Komisi Pemilihan Umum atas rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk mendapatkan akreditasi.
  3. bahwa untuk memberikan panduan agar terdapat mekanisme yang sama dalam pendaftaran pemantau, dan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan, perlu disusun pedoman teknis pendaftaran pemantau dan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemilihan Umum

Nomor
328 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Keputusan KPU Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

Ditetapkan Tanggal
8 Maret 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar