Keputusan MenPAN RB Nomor 80 Tahun 2022

Keputusan MenPAN RB Nomor 80 Tahun 2022

Keputusan MenPAN RB Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

PERTIMBANGAN

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan tampilan profesionalitas pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sehingga semakin ramah, responsif, dan dinamis serta mampu mengikuti perkembangan zaman sejalan dengan core values Aparatur Sipil Negara;
  2. bahwa memperhatikan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang menyatakan bahwa lambang negara sebagai lencana atau atribut dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri;
  3. bahwa memperhatikan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/245/M.KT.02/2021 tanggal 6 Oktober 2021, Hal Izin Prinsip Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Ketentuan Pakaian Dinas Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor
80 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Kepmen PANRB Tentang Ketentuan Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan MenPAN RB Nomor 80 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (704.61 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar