Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 107 Tahun 2023

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 107 Tahun 2023

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 107 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 107 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan berlakunya Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, serta untuk mendukung pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 112 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 64 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Kebijakan dan Standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
KM 107 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Kepmen Perhubungan Tentang Kebijakan dan Standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Ditetapkan Tanggal
13 September 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 107 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar