Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 122 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Wilayah Perairan Pelabuhan Palembang Provinsi Sumatera Selatan
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 122 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Perairan Pelabuhan Palembang telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas I berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 583 Tahun 2018 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Pelabuhan Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
- bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 583 Tahun 2018 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Pelabuhan Palembang Provinsi Sumatera Selatan, belum mencakup wilayah perairan Pulo Kerto sampai perairan Lematang yang termasuk di dalam pengawasan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Palembang.
- bahwa sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, penetapan perairan wajib pandu diberikan oleh Menteri.
- bahwa sesuai hasil penelitian, evaluasi serta verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran wilayah Perairan Pelabuhan Palembang Provinsi Sumatera Selatan telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas I.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I Pada Wilayah Perairan Pelabuhan Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 122 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.