Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

PERTIMBANGAN

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta layanan pembinaan ideologi Pancasila yang berkualitas, perlu penyelenggaraan layanan informasi publik.
  2. bahwa penyelenggaraan layanan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.
  3. bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagai badan publik belum memiliki aturan mengenai penyelenggaraan layanan informasi publik sebagai pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian Informasi publik.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Nomor
1 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Peraturan BPIP Tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 92

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (968.2 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar