Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pembiayaan Kepemilikan Rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, dana tabungan perumahan rakyat salah satunya bersumber dari dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, dana tabungan perumahan rakyat salah satunya bersumber dari dana lain yang sah berupa dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan dialihkan ke dalam dana tabungan perumahan rakyat paling lambat tahun 2021;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Pembiayaan Kepemilikan Rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

Nomor
9 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Peraturan BPTPR Tentang Pembiayaan Kepemilikan Rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1493

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.11 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar