Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemberian Perlindungan kepada Saksi Dan/atau Korban

PERTIMBANGAN

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban yang efektif, efisien serta dapat menjangkau pemenuhan hak saksi dan korban, perlu diatur mengenai mekanisme pemberian perlindungan kepada Saksi dan/atau Korban.
  2. bahwa ketentuan mengenai tata cara pemberian perlindungan dan standar operasional prosedur pemberian bantuan medis dan psikososial kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan Saksi dan Korban dan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2009 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Medis dan Psikososial Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  3. bahwa diperlukan pengaturan mengenai pemberian bantuan rehabilitasi psikologis kepada saksi dan/atau korban sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pemberian Perlindungan Kepada Saksi dan/atau Korban.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Nomor
1 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Peraturan LPSK Tentang Pemberian Perlindungan kepada Saksi Dan/atau Korban

Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1341

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (448.18 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar