Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 Tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris /Dewan Pengawasan BUMN

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dalam rangka membantu Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dalam melaksanakan tugasnya mewujudkan pengawasan yang efektif, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lain yang ditetapkan oleh Menteri;
  2. bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai komite audit dan komite lain telah ditetapkan, terakhir berdasarkan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-10/MBU/2012 tanggal 24 Juli 2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
  3. bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan peran organ pendukung Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai Komite Audit dan Komite Lain serta Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN lainnya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, serta memperhatikan ketentuan Pasal 70 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, Pasal 73 dan Pasal 74 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005, serta Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara BUMN tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Nomor
PER-12/MBU/2012

Tahun
2012

Tentang
Peraturan BUMN Tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris /Dewan Pengawasan BUMN

Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2012

Diundangkan Tanggal
24 Agustus 2012

Berlaku Tanggal
24 Agustus 2012

Sumber
JDIH BUMN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 Tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Megara

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara

Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar