Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 Tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator)

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa ketentuan mengenai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator).
  2. bahwa untuk lebih meningkatkan daya saing ekonomi nasional dalam perdagangan internasional, meningkatkan kinerja logistik nasional dan mendukung terciptanya keamanan rantai pasok dunia, serta menyempurnakan ketentuan mengenai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) agar sesuai dengan international best practice on World Customs Organization SAFE Framework of Standard (WCO SAFE FoS) to secure and facilitate global trade, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) perlu diganti.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
137 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
PMK Tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator)

Ditetapkan Tanggal
8 Desember 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 987

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar