Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2022

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Gratifikasi

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk penguatan pengawasan dalam pengendalian gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta guna memenuhi kebutuhan dan perkembangan peraturan perUndang-Undangan mengenai pelaporan gratifikasi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat perlu diganti;
  2. bahwa pengendalian gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat perlu mengacu kepada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pengendalian Gratifikasi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Nomor
2 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Permen PUPR Tentang Pengendalian Gratifikasi

Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
07 Januari 2022

Berlaku Tanggal
07 Januari 2022

Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 10

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (214.08 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar