Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 17 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 17 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Pemberian Penghargaan Olahraga dalam Bentuk Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Olahragawan Berprestasi

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 17 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa olahragawan yang berprestasi pada pekan olahraga internasional berperan dalam memajukan olahraga serta mampu mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa di tingkat internasional.
  2. bahwa olahragawan yang berprestasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat diberikan penghargaan dalam bentuk pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  3. bahwa sebagai pedoman dan landasan hukum dalam pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu adanya pengaturan mengenai pemberian penghargaan olahraga dalam bentuk pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi olahragawan berprestasi.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pemberian Penghargaan Olahraga dalam Bentuk Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Olahragawan Berprestasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia

Nomor
17 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Permenpora Tentang Pemberian Penghargaan Olahraga dalam Bentuk Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Olahragawan Berprestasi

Ditetapkan Tanggal
10 November 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 909

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 17 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar