Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2023 Tentang Peningkatan Produksi dan Produktivitas, Nilai Tambah, dan Daya Saing Produk Tanaman Perkebunan

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa tujuan penyelenggaraan perkebunan salah satunya untuk meningkatkan produksi dan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing produk tanaman perkebunan serta untuk memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri dalam negeri maupun ekspor.
  2. bahwa untuk peningkatan produksi dan produktivitas salah satunya dilakukan melalui peningkatan peran badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara.
  3. bahwa peran badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Peningkatan Produksi dan Produktivitas, Nilai Tambah, dan Daya Saing Produk Tanaman Perkebunan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertanian

Nomor
40 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Permentan Tentang Peningkatan Produksi dan Produktivitas, Nilai Tambah, dan Daya Saing Produk Tanaman Perkebunan

Ditetapkan Tanggal
15 November 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 905

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar