Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2023

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2023

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

PERTIMBANGAN

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
  2. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, telah memberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
  3. bahwa pengaturan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan perlu dilakukan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sehingga perlu diganti.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
16 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Peraturan OJK Tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Ditetapkan Tanggal
4 Agustus 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 25/OJKK
Tambahan Lembaran Negara Nomor 49/OJK

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (164.13 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar