Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan adanya penambahan beban tugas, tanggung jawab, dan capaian kinerja penegakan kode etik dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum diperlukan penyesuaian kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.
  2. bahwa pengaturan mengenai kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan lingkup dan beban kerja serta perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 453 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
3 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Perpres Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Ditetapkan Tanggal
2 Januari 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar