Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi
PERTIMBANGAN
Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pelaksanaan tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi.
- bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang bidang teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi.
- bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XX/2022 bertanggal 27 Juni 2023, menyatakan Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang pada pokoknya menyatakan sepanjang tidak dimaknai Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi merupakan jabatan fungsional keahlian yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi yang meliputi Panitera Konstitusi Ahli Utama, Panitera Konstitusi Ahli Madya, Panitera Konstitusi Ahli Muda, dan Panitera Konstitusi Ahli Pertama.
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.