Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-12/MBU/10/2020

Larangan Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/dewan Pengawas dan Karyawan Bumn Group (bumn, Anak Perusahaan Bumn, dan Perusahaan Afiliasi Bumn) dan Penggunaan Sumber Daya Bumn Group dalam Kegiatan Politik Praktis Pemilihan Kepala Daerah (pilkada)