Undang-Undang Darurat Nomor 14 Tahun 1957
Penetapan untuk Pembebasan Bank Indonesia dari Kewajiban yang Dimaksud dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Moneter Tanggal 2 Pebruari 1957 Nomor 23 (tambahan Lembaran-negara Nomor 1158, Berita Negara Tanggal 22 Pebruari 1957 Nomor 16 Tahun 1957) yang Diadakan Berdasarkan Pasal 16 Ayat 3 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (undang-undang Nomor 11 Tahun 1953 Lembaran-negara Nomor 40 Tahun 1953)