Undang-Undang Darurat Nomor 14 Tahun 1957

Penetapan untuk Pembebasan Bank Indonesia dari Kewajiban yang Dimaksud dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Moneter Tanggal 2 Pebruari 1957 Nomor 23 (tambahan Lembaran-negara Nomor 1158, Berita Negara Tanggal 22 Pebruari 1957 Nomor 16 Tahun 1957) yang Diadakan Berdasarkan Pasal 16 Ayat 3 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (undang-undang Nomor 11 Tahun 1953 Lembaran-negara Nomor 40 Tahun 1953)

Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1957

Menambah Undang-undang Nomor 21 Tahun 1952 (lembaran-negara Nomor78 Tahun 1952) Tentang Menetapkan Undang-undang Darurat Tentang Hak Pengangkatan dan Pengubahan Pegawai Negeri Serikat (undang-undang Nomor 25 dan 34 Tahun 1950, Lembaran-negara Nomor 41 dan 74 Tahun 1950) Sebagai Undang-undang

Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957

Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah dan Pengubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 (lembaran-negara Nomor 65 Tahun 1956)

Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1957

Pengubahan Jumlah Maksimum Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan yang Dimaksud dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1956 (lembaran-negara Nomor 30 Tahun 1956) Tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan