Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1957

PERATURAN.INFOASN.ID – Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XII dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953

ABSTRAK

Dasar hukum Undang-undang Nomor 17 Tahun 1957 ini adalah :

Undang-undang Nomor 17 Tahun 1957 ini ditetapkan dalam rangka Bagian XII dari Anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954Nomor 52 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954Nomor 123) perlu diubah dan ditambah

Dasar hukum Undang-undang Nomor 17 Tahun 1957 ini adalah :

Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia

Undang-undang Nomor 17 Tahun 1957, terdiri dari :

BAB I (Pengeluaran).12.1.Kementerian dan pengeluaran umum,ditambah dengan……………Rp. 21.500,-12.5.Jawatan Transmigrasi, ditambahdengan…………………….Rp.52.587.500,-12.6.Pengeluaran-pengeluaran untukpekerjaan-pekerjaan yang oleh Staf”
K”
Pusat ditugaskan kepadaKementerian Sosial, ditambahdengan…………………….Rp. 4.180.300,2q-12.7.Pengeluaran tak tersangka, ditambahdengan…………………….Rp. 1.141.500

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
17 Tahun 1957

Tahun
1957

Tentang
UU Tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XII dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953

Ditetapkan Tanggal
25 Maret 1957

Diundangkan Tanggal
08 April 1957

Berlaku Tanggal
01 Januari 1953

Sumber
LN. 1957 Nomor 37, LL SETNEG : 4 HLM

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian XII (Kementrian Sosial) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Download Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:

Download PDF (28.44 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar