Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1957

PERATURAN.INFOASN.ID – Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XIII dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953

ABSTRAK

Dasar hukum Undang-undang Nomor 18 Tahun 1957 ini adalah :

Undang-undang Nomor 18 Tahun 1957 ini ditetapkan dalam rangka Bagian XIII dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954Nomor 53 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1054Nomor 124) perlu diubah dan ditambah

Dasar hukum Undang-undang Nomor 18 Tahun 1957 ini adalah :

Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia

Undang-undang Nomor 18 Tahun 1957, terdiri dari :

BAB I (Pengeluaran).13.1.Kementerian dan pengeluaran umum,ditambah dengan………………Rp.2.511.900,-13.2.Jawatan Penempatan Tenaga, ditam-bah dengan…………………..Rp. 298.000,-13.3.Jawatan Pengawasan Perburuhan,ditambah dengan……………..Rp. 567.600,-13.4.Jawatan Pengawasan KeselamatanKerja,ditambah dengan……….Rp. 774.600,-13.5.Pengeluaran tak tersangka ditambahdengan……………………..Rp. 379.200

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
18 Tahun 1957

Tahun
1957

Tentang
UU Tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XIII dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953

Ditetapkan Tanggal
29 Maret 1957

Diundangkan Tanggal
08 April 1957

Berlaku Tanggal
01 Januari 1953

Sumber
LN. 1957 Nomor 38, LL SETNEG : 2 HLM

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian XIII (Kementrian Perburuhan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Download Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:

Download PDF (26.26 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar