PERATURAN.INFOASN.ID – Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XIV dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK
Dasar hukum Undang-undang Nomor 19 Tahun 1957 ini adalah :
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1957 ini ditetapkan dalam rangka Bagian XIV dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954 Nomor 54,Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun1954 Nomor 125) perlu diubah dan ditambah
Dasar hukum Undang-undang Nomor 19 Tahun 1957 ini adalah :
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1957, terdiri dari :
BAB I (Pengeluaran).14.1.Kementerian dan pengeluaran umumditambah dengan……………..Rp. 912.820,-14.2.Biro Peradilan Agama, dikurangkandengan……………………..Rp. 1.286.000,-14.3.Jawatan Urusan Agama, ditambahdengan……………………..Rp.27.116.510,-14.4.Jawatan Penerangan Agama, dikurang-kan dengan………………….Rp. 1.591.100,-14.5.Jawatan Pendidikan Agama, dikurang-kan dengan………………….Rp. 594.750,-14.6.Pendidikan Agama, dikurangkandengan……………………..Rp. 1.713.040,-14.7.Pendidikan Agama pada SekolahRendah/Lanjutan Negeri (Umum dan Vak),ditambah dengan…………….Rp. 5.283.990,-14.8.Tunjangan Pendidikan Agama dan lain-lain tunjangan, dikurangkan denganRp. 2.552.250,-14.9.Pengeluaran tidak tersangka, ditambahdengan……………………..Rp. 2.411.980,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian XIV (Kementrian Agama) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Download Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.