Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa selain itu, dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965 telah dinyatakan tidak berlaku, tetapi saat tidak berlakunya ditetapkan pada saat Undang-Undang yang menggantikannya mulai berlaku;
  2. bahwa dalam rangka upaya di atas, pengaturan susunan dan kekuasaan Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum yang selama ini masih didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965 ternyata tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970;
  3. bahwa dalam mewujudkan tata kehidupan tersebut dan menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam hukum diperlukan upaya untuk menegakkan ketertiban, keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat;
  4. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, dipandang perlu menetapkan Undang-Undang yang mengatur susunan dan kekuasaan Peradilan Umum;
  5. bahwa negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, dan tertib;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
2 Tahun 1986

Tahun
1986

Tentang
UU Tentang Peradilan Umum

Ditetapkan Tanggal
08 Maret 1986

Diundangkan Tanggal
08 Maret 1986

Berlaku Tanggal
08 Maret 1986

Sumber
LN.1986/NO.20, TLN.1986/NO.3327, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

Mencabut :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung

Download Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar