Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1957 Tentang Pemasukan Anggaran Belanja Negara
ABSTRAK
- bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang mengatur pemasukandan berlakunya Anggaran Belanja Negara;
- Pasal-pasal 89, 90 ayat (2), 113 dan 114 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia
- Usul Undang-undang penetapan anggaran umum oleh Pemerintah dimajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebelum tanggal 17 Agustus dari tahun sebelum permulaan masa yang berkenaan dengananggaran itu. Masa itu tidak boleh lebih dari dua tahun. Pasal 2. (1)Semua Undang-undang tentang penetapan anggaran umum mulaiberlaku pada tanggal 1 Januari dari tahun dinas yang berkenaandengan anggaran itu. (2) Semua Undang-undang itu dianggap mulai berlaku juga padatanggal tersebut dalam ayat (1 ), meskipun Undang-undang itu barusesudah tanggal tersebut dimuat di dalam Lembaran-NegaraRepublik Indonesia
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1957
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 24 Tahun 1957 |
Tahun | 1957 |
Tentang | UU Tentang Pemasukan Anggaran Belanja Negara |
Tanggal Ditetapkan | 01 April 1957 |
Tanggal Diundangkan | 23 Mei 1957 |
Berlaku Tanggal | 31 Desember 1956 |
Sumber | LN. 1957 Nomor 54, TLN Nomor 1285, LL SETNEG : 5 HLM |
Download Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.